suporter

Jumat, 14 Maret 2008

Empat Posisi Cak Nun Dalam Soal Lumpur Sidoarjo


Ditulis Oleh PBCom
Wednesday, 12 March 2008

Merespons perkembangan ke arah percepatan proses pembayaran sisa 80% oleh Minarak Lapindo Jaya kepada korban lumpur Sidoarjo, serta dinamika di tingkat korban lumpur, Cak Nun yang selama ini diberi mandat oleh mayoritas korban untuk ikut mencari solusi dalam rangkat mengatasi dampak sosial lumpur Lapindo, memberikan sejumlah keterangan kepada padhangmbulan.com.

Cak Nun menegaskan bahwa semua korban harus bersinergi dalam perundingan bersama dengan MLJ dan Pemerintah. Cak Nun juga menegaskan bahwa saat ini prosesnya sedang berada pada tahap pasca Pleno dengan dirinya dan sekarang sedang dicari formula percepatan pembayaran.

Di samping itu, Cak Nun juga menyatakan bahwa semua korban berhak memilih rumah atau pembayaran cash, tetapi mekanisme dan iramanya dimodulasi bersama. Dan yang paling pokok adalah, kata Cak Nun, "Semua pihak (GKLL, GPKL, pemerintah, MLJ dan Nirwan Bakrie) yang sudah formal minta dipayungi oleh saya - dan pihak mana saja: sebaiknya berjamaah, rembug, tidak saling memfitnah atau selingkuh, karena pada dasarnya pihak Bapak Nirwan Bakrie dipastikan memenuhi pembayaran dan memiliki goal yang sama dengan semua pihak, yakni solusi secepatnya."

Terkait dengan posisinya dalam pencarian solusi atas masalah lumpur Sidoarjo ini, Cak Nun menyatakan bahwa dirinya, "1. Tidak berkewajiban, 2. Tidak bertransaksi, 3. Tidak punya keterikatan dan kepentingan, 4. Bisa pergi kapan saja".

Tidak ada komentar: